You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Serangan
Serangan

Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, Provinsi Jawa Timur

Info :

Musdesus Desa Serangan Resmi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, 30% Dana Desa Disiapkan sebagai Jaminan

Administrator 02 November 2025 Dibaca 11 Kali
Musdesus Desa Serangan Resmi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, 30% Dana Desa Disiapkan sebagai Jaminan

Musdesus Serangan Resmi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, 30% Dana Desa Disiapkan sebagai Jaminan

Ponorogo, Serangan – Pemerintah Desa Serangan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, telah mengambil langkah strategis dalam penguatan ekonomi lokal melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Sabtu malam, 1 November 2025. Bertempat di Balai Desa Serangan, Musdesus yang dimulai pukul 19.30 WIB ini menghasilkan keputusan penting, yakni persetujuan penggunaan maksimal 30% dari pagu anggaran Dana Desa sebagai jaminan terakhir untuk mendukung pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Acara yang berlangsung tertib dan penuh antusiasme ini dihadiri oleh Kepala Desa Serangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jajaran perangkat desa, perwakilan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari unsur kewilayahan.

 

Landasan Keputusan dan Harapan Ekonomi Desa

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) yang mengatur skema pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan jaminan Dana Desa.

Kepala Desa Serangan Sri Asih dalam sambutannya menegaskan bahwa dukungan ini adalah wujud nyata komitmen desa dalam memajukan perekonomian masyarakat. "Ini adalah langkah besar. Dengan persetujuan Musdesus ini, kita memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki akses modal yang kuat dari perbankan untuk menjalankan rencana bisnis mereka," ujarnya.

Dana sebesar maksimal 30% dari Dana Desa tersebut hanya akan berfungsi sebagai jaminan terakhir (penjamin) apabila Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar terhadap pinjaman dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan adanya persetujuan Musdesus sebelum pinjaman dapat dicairkan oleh bank.

 

Penguatan Peran Koperasi

Koperasi Desa Merah Putih Serangan berencana menggunakan dana pinjaman tersebut untuk : usaha penjualan Tabung Gas Elpigi 3 Kg dan Beras SPHP.

Ketua BPD Serangan Muhammad Fadlli Irsyad  menyampaikan harapannya, "Kami di BPD telah mencermati dengan saksama rencana bisnis yang diajukan. Kami berharap dukungan Musdesus ini dapat diimbangi dengan tata kelola koperasi yang transparan, profesional, dan akuntabel. Tujuan utama kita adalah kesejahteraan anggota dan kemandirian ekonomi Desa Serangan."

Dengan disahkannya keputusan ini, Pemerintah Desa Serangan kini memiliki payung hukum untuk mendukung penuh Koperasi Desa Merah Putih dalam mengakses permodalan besar. Diharapkan Koperasi dapat segera merealisasikan rencana bisnisnya sehingga mampu menjadi pilar utama penguatan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Serangan, Mlarak, Ponorogo.

(Mas Jack)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan