PONOROGO – Pemerintah Desa Serangan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang digelar intensif pada Senin, 10 Februari 2025.
Acara pelatihan bertempat di Balai Desa Serangan dan dihadiri oleh seluruh elemen kunci pengelola pembangunan dan keuangan desa, yaitu:
-
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
-
Tim Pengelola Inventaris (TPI)
-
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)
Narasumber Langsung dari Jajaran Pemerintahan
Pelatihan ini terasa istimewa karena narasumber yang dihadirkan adalah figur-figur yang memiliki otoritas dan pemahaman mendalam mengenai regulasi desa:
-
Bapak Camat Mlarak: Memberikan pengarahan kebijakan umum dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
-
Tenaga Pendamping Desa (TPD): Menyampaikan materi teknis terkait mekanisme penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Bapak Camat Mlarak, dalam sambutan pembukaannya, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai benteng pertahanan administrasi desa.
"Penatausahaan keuangan desa adalah jantung akuntabilitas. Dengan pelatihan ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahan administrasi sekecil apa pun di tahun anggaran 2025. TPK, TPI, dan PKA adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan, sehingga pemahaman yang seragam dan benar adalah mutlak," tegas beliau.
Fokus Materi Penatausahaan Keuangan TA 2025
Para peserta TPK, TPI, dan PKA mendapatkan materi teknis yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi mereka, meliputi:
-
Prosedur pencairan dan pembelanjaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
-
Mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan terbaru.
-
Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan kemajuan fisik maupun keuangan.
-
Tata cara pengelolaan inventaris hasil pembangunan (TPI).
Pendamping Desa memaparkan materi dengan metode interaktif, termasuk studi kasus dan sesi tanya jawab, untuk memastikan semua peserta memahami dan mampu mengaplikasikan aturan dalam sistem penatausahaan di lapangan.
Pelatihan ini menjadi langkah awal yang strategis bagi Desa Serangan untuk memastikan bahwa pelaksanaan seluruh program pembangunan di TA 2025 dapat berjalan secara efektif, efisien, dan yang paling penting, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.(Mas Jack)