You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Serangan
Serangan

Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, Provinsi Jawa Timur

Info :

Kesiapan Tata Kelola 2025: Desa Serangan Gelar Pelatihan Intensif Bagi TPK, TPI, dan PKA

Administrator 11 Februari 2025 Dibaca 8 Kali
Kesiapan Tata Kelola 2025: Desa Serangan Gelar Pelatihan Intensif Bagi TPK, TPI, dan PKA

PONOROGO – Pemerintah Desa Serangan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang digelar intensif pada Senin, 10 Februari 2025.

Acara pelatihan bertempat di Balai Desa Serangan dan dihadiri oleh seluruh elemen kunci pengelola pembangunan dan keuangan desa, yaitu:

  • Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

  • Tim Pengelola Inventaris (TPI)

  • Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)

 

Narasumber Langsung dari Jajaran Pemerintahan

 

Pelatihan ini terasa istimewa karena narasumber yang dihadirkan adalah figur-figur yang memiliki otoritas dan pemahaman mendalam mengenai regulasi desa:

  1. Bapak Camat Mlarak: Memberikan pengarahan kebijakan umum dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.

  2. Tenaga Pendamping Desa (TPD): Menyampaikan materi teknis terkait mekanisme penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Bapak Camat Mlarak, dalam sambutan pembukaannya, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai benteng pertahanan administrasi desa.

"Penatausahaan keuangan desa adalah jantung akuntabilitas. Dengan pelatihan ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahan administrasi sekecil apa pun di tahun anggaran 2025. TPK, TPI, dan PKA adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan, sehingga pemahaman yang seragam dan benar adalah mutlak," tegas beliau.

 

Fokus Materi Penatausahaan Keuangan TA 2025

 

Para peserta TPK, TPI, dan PKA mendapatkan materi teknis yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi mereka, meliputi:

  • Prosedur pencairan dan pembelanjaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

  • Mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan terbaru.

  • Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan kemajuan fisik maupun keuangan.

  • Tata cara pengelolaan inventaris hasil pembangunan (TPI).

Pendamping Desa memaparkan materi dengan metode interaktif, termasuk studi kasus dan sesi tanya jawab, untuk memastikan semua peserta memahami dan mampu mengaplikasikan aturan dalam sistem penatausahaan di lapangan.

Pelatihan ini menjadi langkah awal yang strategis bagi Desa Serangan untuk memastikan bahwa pelaksanaan seluruh program pembangunan di TA 2025 dapat berjalan secara efektif, efisien, dan yang paling penting, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.(Mas Jack)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan